Juknis KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.
Berdasarkan dasar pemikiran di atas, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu akan dimulaidari KSM tingkat Satuan Pendidikan, KSM tingkat Kabupaten/Kota, KSM tingkat provinsi hingga KSM tingkat Nasional.

Pandemi Covid-19 tidak hanya melanda Indonesia, melainkan juga hampir seluruh wilayah di dunia. Hal ini mengakibatkan berbagai sektor kehidupan mengalami kendala. Namun, dalam kondisi apapun, negara harus tetap hadir guna menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negara. Dengan demikian, pada masa pandemi Covid-19 ini, siswa tetap harus difasilitasi agar senantiasa dilaksanakan aktifitas berkompetisi dan berprestasi dengan tetap menaati protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kegiatan KSM tahun 2021 tetap dilaksanakan dengan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2021 secara daring untuk tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sedangkan untuk KSM Tingkat Nasional dilaksanakan secara luring di setiap kanwil atau tempat
yang ditunjuk oleh kanwil Provinsi. Dalam KSM tahun 2021 ini, soal juga akan menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab. Hal ini merupakan sebuah bentuk persiapan kegiatan KSM di masa mendatang yang akan Go International, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat.

Adapun Bidang yang dilombakan adalah :

MI MTSMA
Matematika TerintegrasiMatematika TerintegrasiMatematika Terintegrasi
IPA TerintegrasiIPA TerintegrasiBiologi Terintegrasi
IPS TerintegrasiFisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi Terintegrasi
Geografi Terintegrasi

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Tahapan KSM Waktu Pelaksanaan Tempat
KSM Satuan Pendidikan21 – 30 Juni 2021Ditetapkan
madrasah/sekolah
masing-masing
Pendaftaran KSM
Kabupaten/Kota
5 – 26 Juli 2021Di rumah masing-masing
peserta atau tempat yang
representatif terkait
signal dan PC yang
digunakan
Ujicoba KSM
Kabupaten/Kota
14 – 16 Agustus 2021Di rumah masing-masing
peserta atau tempat yang
representatif terkait
signal dan PC yang
digunakan
KSM Kabupaten/Kota21 – 23 Agustus 2021Di rumah masing-masing
peserta atau tempat yang
representatif terkait
signal dan PC yang
digunakan
Pengumuman Pemenang
KSM Kabupaten/Kota
28 Agustus 2021http://ksm.kemenag.go.id
KSM Provinsi18 – 20 September 2021)Di rumah masing-masing
peserta atau tempat yang
representatif terkait
signal dan PC yang
digunakan
Pengumuman Pemenang
KSM Provinsi
25 September 2021http://ksm.kemenag.go.id
Technical Meeting
Persiapan KSM Nasional
9 Oktober 2021Di rumah masing-masing
peserta atau tempat yang
representatif terkait
signal dan PC yang
digunakan
KSM Nasional Berbasis
Komputer
23 Oktober 2021Peserta dikumpulkan di
Provinsi masing-masing
(Madrasah, kanwil, atau
tempat yang telah
ditentukan oleh kanwil).
KSM Nasional
eksplorasi/eksperimen
24 Oktober 2021Peserta dikumpulkan di
Provinsi masing-masing
(Madrasah, kanwil, atau
tempat yang telah
ditentukan oleh kanwil).
Pengumuman Pemenang
KSM Nasional
30 Oktober 2021http://ksm.kemenag.go.id

Adapun Peserta Didik Terbaik yang terpilih di Madrasah Kami MTsN 7 Aceh Utara yang akan mewakili dan akan membawa nama madrasah MTsN 7 Aceh Utara adalah Sebagai Berikut :

NO.NAMA SISWA TERPILIHPESERTA KSM 2021KELAS
1.PUTRI LAYYAMatematika Terintegrasi IX-A
2. NURUL AINAIPA TerintegrasiIX-A
3. NURHAYATIIPS TerintegrasiIX-A

Untuk lebih jelasnya dapat klik disini .

Tahapan Pelaksanaan KSM
1. KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikanmadrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini
adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara:
a. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota;
b. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
2. Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
3. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untukmengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
4. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
5. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

2. KSM Kabupaten/Kota
KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan maksimal 1 siswa terbaiknya tiap bidang studi yang dilombakan.
3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak berbasis komputer;
5. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
6. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;
7. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

3. KSM Provinsi
KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
2. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

4. KSM Nasional
KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.
Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:
1. KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per bidang studi;
2. Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional berbasis elektronik, eksplorasi dan eksperimen;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri
yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah.

PERSYARATAN PESERTA
1. Siswa berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir;
2. Siswa MI/SD kelas 4, 5 dan 6; siswa MTs/SMP kelas 7, 8 dan 9; dan siswa MA/SMA kelas 10, 11, dan 12 pada tahun pelajaran 2021/2022;
3. Setiap siswa yang diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan hanya dapat mengikuti satu bidang kategori lomba.
4. Peserta yang melanggar ketentuan di atas, akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem KSM.

Untuk lebih jelasnya, bisa mendownload Juknis KSM 2021 disini .