
Mengingat pelaksanaan pembelajaran pada tahun pelajaran 2021/2022 masih dalam kondisi darurat Covid-19 namun proses pembelajaran sudah akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri, maka ketentuan pelaksanaan MATSAMA antara lain sebagai berikut:
MATSAMA dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut : Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru; Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; Bagi wilayah dengan kategori zona hijau, seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan madrasah dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan memperhatikan SKB 4 Menteri dalam melakukan proses pembelajaran tatap muka terbatas. Sementara bagi peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka, madrasah harus memastikan bahwa seluruh tahapan dan proses MATSAMA dapat diakses oleh peserta didik dari rumah. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat edukatif, Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; membiasakan budaya salam apabila dengan seorang ataupun sekelompok orang Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian (ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dll), Menaati peraturan tata tertib yang berlaku di Madrasah. Peserta didik mengenakan tanda pengenal. Menjungjung tinggi nilai norma yang berlaku di lingkungan Madrasah. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa; Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan MATSAMA tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan sekolah/madrasah Bagi Siswa Baru.

Jadi Pelaksanaan MATSAMA TP. 2021/2022 di MTsN 7 Aceh Utara sesuai Arahan dan petunjuk Pimpinan Madrasah Bapak Dahlan, S.Ag, beliau mengarahkan untuk hanya dilaksanakan pengenalan saja, diantaranya :
- Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah)
- Kegiatan rutin (belajar mengajar)
- Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran,
- Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan
- Kegiatan dan organisasi kesiswaan yang berjalan dan berlakukan di MTsN 7 Aceh Utara.
Peserta Didik Baru TP. 2021/2022 juga diwajibkan untuk mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Yaitu Tahfizd Al-Qur’an dan Pramuka, sama yang diberlakukan pada peserta didik Tahun Pelajaran sebelumnya. Dan Panduan Materi MATSAMA 2021 bisa dilihat disini
Akhirnya kami berharap dan memohon, agar semua Peserta Didik Baru TP. 2021/2022 semoga sehat selalu dan diberikan kemudahan Oleh Allah SWT dengan Niat suci menimba ilmu pengetahuan Umum dan Agama di Madrasah kita tercinta. (edsa)






Komentar Terbaru